Malam itu Jumat Tgl 15 Mei 2020, kebetulan saya membuka Wag YPBH dan membaca Undangan yang dikirim Ibu Gemala. Meski sedikit terlambat saya mengikuti Diskusi yang diselenggarakan via zoom oleh Jaringan Nasional membahas tentang masa depan Koperasi Indonesia itu dengan cermat.
Dari uraian pembicara saya merasakan pertanyaan yang relatif sama sejak zaman pak Harto, yaitu : Mengapa Koperasi kita tidak semaju Koperasi di Amerika atau Eropa dan Negara yang berlabel Kapitalis lainnya ? Data data menunjukkan bahwa meskipun jumlah Koperasi Indonesia sangat banyak bahkan terbanyak di dunia, namun sumbangannya terhadap PDB sangatlah kecil. Sangat jauh bisa dibanding dengan di Negara Scandinavia dimana Koperasi mengambil porsi sekitar 30% dari perekonomian Negara.
Padahal konstitusi kita menyatakan bahwa Koperasi adalah sokoguru ekonomi. Padahal kita punya Menteri Koperasi. Padahal kita punya Undang Undang Koperasi. Sementara di Negara maju tidak ada. Mungkin seloroh Menteri Perdagangan Era Orde Baru Radius Prawiro ketika melakukan study banding ke Negara Scandinavia bersama Menteri Koperasi Bustanil Arifin untuk mempelajari bagaimana memajukan Koperasi di Indonesia perlu kita simak dengan serius. Kata beliau “Koperasi di Scandinavia sangat maju karena disana tidak ada Menteri Koperasi dan tidak ada undang undang Koperasi !!”
Dalam Seminar Internasional tentang Koperasi di Padang tahun 2017 yang lalu, saya menyampaikan teori bahwa Sejarah Koperasi di Indonesia sangat berbeda dengan di Negara maju. Di Negara maju Koperasi berkembang secara bottom up berawal dari perjuangan kaum buruh yang tertindas di fase awal industrialisasi. Koperasi identik dengan semangat perlawanan. Bukan hanya jargon akan tetapi benar benar menjadi wadah yang sangat dirasakan manfaatnya, sehingga menjadi tangguh dan kuat. Koperasi benar benar mampu bersaing dengan kapitalis modal besar. Disana Koperasi tidak perlu dibantu, tidak perlu dilindungi dengan undang undang. Bahkan disana haram hukumnya untuk menerima bantuan atau charity karena diyakini akan memperlemah Koperasi itu sendiri.
Di Indonesia Koperasi adalah kebijakan Pemerintah yang bersifat Top Down dalam rangka meningkatkan kwalitas hidup masyarakat bawah. Koperasi adalah kegiatan charity, belas kasihan sehingga menghadirkan wajah Koperasi yang lemah. Koperasi disandingkan dengan UMKM yang informal dan berskala kecil. Sehingga muncul mind set bahwa Koperasi adalah sesuatu yang lemah, perlu dibantu dan bahkan seolah tidak legal. Memang mustahil untuk membalik sejarah guna mengikuti seperti perkembangan Koperasi di Negara maju karena memang sejarahnya berbeda.
Singkatnya kita tidak bisa belajar dari Negara maju untuk mengembangkan Koperasi dan harus mencari model sendiri. Model itu memerlukan visi politik ekonomi pemimpin Negara yang kuat.
Saya agak setuju dengan pemikiran P Suroto bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui Koperasi dengan kata lain menegakkan ekonomi sebagaimana konstitusi diperlukan langkah radikal. Contoh kongkritnya misalnya menjadikan BUMN yang customernya adalah rakyat misal PLN berbentuk Koperasi dengan anggota seluruh pelanggannya yaitu rakyat. Ini sangat mungkin karena di Amerika bahkan hal ini sudah berjalan. Di beberapa wilayah di Amerika penyedia listrik adalah Koperasi dimana pelanggan adalah anggotanya. Misinya bukan mencari keuntungan akan tetapi menyedikan listrik yang semurah murahnya kepada anggota. Demikian pula dengan Telkom, sudah sewajarkan usaha ini berbentuk Koperasi yang beranggotakan pelanggannya.
Namun untuk mewujudkan hal ini tentu tidaklah mudah, diperlukan visi politik ekonomi pimpinan tertinggi yang kuat. Reformasi memang menyehatkan Demokrasi dan kebebasan berpendapat, namun terkait dengan policy ekonomi sepertinya tak berubah, yaitu memberi keleluasaan pada investor untuk membangun industrinya dengan harapan kesejahteraan akan menetes ke bawah. Kenyataannya kesenjangan saat ini justru makin menganga. Rakyat diupayakan meningkat kesejahteraannya dengan membina UMKM dan Koperasi. Namun kalau sebagian besar lahan sudah dimakan oleh modal besar, untuk rakyat hanya tersisa sedikit saja. Contoh di depan mata adalah industry retail atau mart yang seharusnya dikuasai oleh usaha kecil yang banyak dan bersinergi dalam wadah Koperasi justru dikuasai oleh satu pemodal besar.
Konsep ekonomi Bung Hatta sebetulnya sangat sederhana dan jelas yaitu : kekayaan alam dikuasasi Negara untuk kemakmuran rakyat, Koperasi menjadi sokoguru ekonomi dan …. awasi sector swasta (modal besar). Ketiga prinsip ini sepertinya tidak diindahkan lagi. Swasta dibiarkan menggurita dan mengambil lahan yang seharusnya menjadi hak dan memberdayakan rakyat (contoh bisnis retail). Kekayaan alam dikelola modal asing tanpa batas waktu (contoh Undang Undang Minerba yang baru disahkan) dan Koperasi terlemahkan.
Diskusi juga membahas tentang ketentuan ketentuan pembentukan Koperasi yang dirasa menyulitkan. Ada juga yang mengeluhkan kurangnya pemahaman masyarakat bahwa Koperasi adalah tempat meminjam uang bahkan identic dengan rentenir. Bisa jadi ada rentenir yang mengaku sebagai Koperasi. Rumitnya ,mengurus ijin Koperasi ini mungkin dimaksudkan untuk menyaring agar Koperasi yang benar benar serius yang mendapat ijin mengingat banyaknya koperasi papan nama di masa lalu yang dibentuk hanya dalam rangka untuk menerima bantuan dari pemerintah padahal tidak ada aktivitasnya.
Menurut saya masalah formalitas jangan menjadi kendala untuk berkoperasi. Koperasi secara factual seharusnya bisa berjalan tanpa stempel, ijin dll sepanjang fungsi dan perannya dirasakan anggota.
Cukup dibuat aturan bersama atau AD/ART sederhana yang disepakati dan dijalankan oleh pengurus bersama anggota. Apabila sudah dirasakan manfaatnya dan diperlukan administrasi untuk mengembangkan usaha, barulah Dinas Koperasi memberi bimbingan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
Kembali ke masalah visi politik ekonomi pemimpin bangsa. Seharusnya kita bisa berharap pada Pak Jokowi karena beliau didukung oleh PDIP yang merupakan partainya wong cilik. Kita juga seharusnya bisa berharap pada pak Prabowo, karena beliau adalah putra Bapak Sumitro tokoh Sosialis yang juga pernah ditunjuk Pak Harto untuk membenahi Koperasi Indonesia. Saya yalin kedua sosok itu bersedia mendengar dan menerima input untuk kepentingan rakyat kecil. Pak Suroto menawarkan diri untuk membentuk Partai yang pro Koperasi, namun rasanya butuh waktu yang panjang.
Namun perubahan tidak harus bersifat revolusioner, bisa juga diupayakan secara perlahan. Cukup banyak hal yang bisa diefektifkan melalui Koperasi. Ada dua prinsip Koperasi sebagaimana digagas Bung Hatta yang perlu selalu dijaga. Yaitu prinsip kerjasama atau kekeluargaan dan prinsip kemandirian. Kerjasama artinya ada sinergi dan saling membantu atau membutuhkan. Sedang mandiri artinya tidak tergantung pada siapapun termasuk Pemerintah. Peran Pemerintah adalah menemukan simpul simpul sinergi pada ekonomi rakyat dan mendorong terbentuknya Koperasi agar berjalan diatas kaki sendiri dan terus berkembang. Pemerintah dengan kekuasaannya juga diharapkan memutus gurita yaitu sector swasta modal besar yang mengambil potensi rakyat kecil.
Kebun kelapa sawit kita saat ini dikuasasi oleh segelintir konglomerat yang menggunakan lahan raturan jutaan hektar yang seharusnya merupakan hak rakyat. Memang ada aturan yang mewajibkan Pekebun besar membangunkan kebun plasma untuk rakyat minimal sebesar 20% dari total luas lahan. Seharusnya hal ini diperjuangkan untuk ditingkatkan menjadi 50% atau bahkan 80%.
Selain itu , mendorong petani sawit mandiri agar bersama sama melalui Koperasi memiliki pabrik CPO sendiri merupakan hal yang sangat pantas dan sangat mungkin dilakukan dengan meningkatkan kapabilitas petani kita. Hal ini mengingat keuntungan kebun sawit itu terutama justru pada pabrik CPOnya. Apalagi produknya yang antara lain adalah minyak goreng, konsumennya sebagain besar adalah rakyat kecil. Demikianpun produk turunannya seperti biodiesel yang sedang digalakkan.
Kementrian Koperasi bisa minta bantuan atau berkolaborasi dengan Kementrian BUMN sebagai pemilik PTPN yang menguasai teknologi sawit untuk mengupayakan hal tersebut. Bukankah salah satu misi BUMN adalah sebagai agent of development ? Demikian sekedar masukan aplikatif.
Salam Koperasi !!!
Jakarta, 21 Mei 2020
Ezrinal Azis (Yayasan Proklamator Bung Hatta)