Pokok Pemikiran Bung Hatta, Bapak Perumahan Indonesia

10/09/2019

Drs. Muhammad Hatta. LIFE

Mohammad Hatta atau Bung Hatta, selain dikenal sebagai Bapak Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Bapak Koperasi, kini juga dikenal sebagai salah satu tokoh penting yang sangat concern pada masalah perumahan.
Namun, pemikiran Bung Hatta mengenai permasalahan perumahan hanya diketahui secara terbatas oleh kalangan tertentu saja, khususnya mereka yang bergelut di bidang perumahan dan permukiman.

Pemikiran Wakil Presiden RI pertama itu mengenai bidang perumahan tentu dapat ditangkap dengan baik ketika Bung Hatta menyampaikan pemikirannya melalui pidato pada Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung, Jawa Barat yang berlangsung pada tanggal 25-30 Agustus 1950.
Kongres tersebut dihadiri oleh peserta dari 63 kabupaten dan kotapraja, empat provinsi, wakil dari Jawatan Pekerjaan Umum, utusan organisasi pemuda, Barisan Tani, pengurus parindra, dan tokoh perseorangan lain.

Ada beberapa masalah yang dipaparkan Pada Kongres tersebut terkait dengan permasalahan perumahan yang menyangkut bahan pembangunan rumah rakyat, bentuk perumahan, sanitasi perumahan sampai menyangkut peraturan dan persediaan tanah perumahan.

Akhirnya, Kongres tersebut menghasilkan beberapa usulan mengenai harus didirikannya perusahaan pembangunan perumahan di daerah, penetapan syarat-syarat minimal bagi pembangunan perumahan, dan pembentukan badan yang menangani perumahan.

Ada pun pemikiran Bung Hatta terkait perumahan yang disampaikan dalam sambutannya pada kongres tersebut dapat dilihat dari kutipan sambutannya yang berbunyi:

“…cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan, semua pasti bisa …”

Pemikiran Bung Hatta tersebut menegaskan bahwa rakyat berhak untuk mendapatkan perumahan dan itu dapat terwujud dengan baik apabila ada itikad dari semua pihak untuk dapat mewujudkannya.

Pemikiran Bung Hatta itu juga selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tercantum dalam pasal 28H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Berdasarkan Amanat UUD 1945 ini, maka pemerintah berkewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat, karena rumah merupakan hak dasar bagi setiap orang.

Pemikiran Bung Hatta dan amanat konstitusi tersebut pun menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan lahirnya Hari Perumahan Nasional (Hapernas) pada tanggal 25 Agustus 2015.

Hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah yang didukung oleh seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan untuk menjalankan amanat konstitusi dalam membantu masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mendapatkan rumah layak huni.

Smber :
https://proklamator.id/pokok-pemikiran-bung-hatta-bapak-perumahan-indonesia/

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *